Minggu, 30 Agustus 2015

kontrak bisnis



TUGAS ASPEK HUKUM DALAM BERBISNIS
 KONTRAK  BISNIS”



 

 




Oleh :


Arismon Munandar
3213.138



                          SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
SJECH M. DJAMIL DJAMBEK BUKITTINGGI
TAHUN AKADEMIK 2014/2015
1.      Organisasi
Organisasi yang dipilih dalam tugas ini yaitu “Perlenkapan Motor Simon”.

2.      Lembaga yang Cocok untuk Membiayainya
Lembaga yang cocok untuk Perlenkapan Motor Simon  adalah “Bank Bukopin  Syariah”.
3.      Bentuk Kontrak

Perjanjian Pembiayaan Usaha

Pada hari ini, Rabu, tanggal 11-12-2013 (Sebelas desember dua ribu tiga belas), pukul 09.00 WIB (sembilan Waktu Indonesia Barat). Kami yag bertanda tangan dibawah ini:
nama                            : Azri Habibie, SE.MM
tempat, tanggal lahir   : Bukittinggi, 01 Desember 1986
NIK                             : 20002197658755
jabatan                         : Kepala Devisi Pemasaran
alamat                          : Jl. Paninjauan no.446, garegeh, Bukittinggi
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Bank Bukopin Syariah Bukittinggi yang berkantor dan berkedudukan di Jl. Ahmad Yani, Bukittinggi, selanjutnya disebut sebagai pihak ke-1.
nama                            : Arismon Munandar, SE
tempat, tanggal lahir   : Bukittinggi,27 Januari 1994
NIK                             : 1306061111940001
pekerjaan                     : Wiraswasta
alamat                          : Padang laweh, Kec. Sungai pua, Kab.Agam
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya Perlenkapan Motor Simon, selanjutnya disebut pihak ke-2.
Para pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa pihak ke-2 telah mengajukan permohonan fasilitas kepada pihak ke-1 untuk membeli peralatan dan perlengkapan usaha berupa suku cadang motor. dan peralatan kantor dengan uang muka  senilai Rp.20.000.000,-, selanjutnya pihak ke-1 menyetujui, dan dengan akad perjanjian ini mengikat diri untuk menyediakan fasilitas pembiayaan untuk pihak ke-2 sesuai dengan ketentuan tersebut.
Bahwa berdasarkan ketentuan syariah, pembiayaan oleh pihak ke-1 kepada pihak ke-2 diatur dan akan berlangsung menurut ketentuan sebagai berikut :
-          Pihak ke-1 membeli barang dari PT. Suku cadang motor Bukittinggi untuk memenuhi kepentingan pihak ke-2, dan selanjutnya pihak ke-1 menjual barang tersebut kepada pihak ke-2 dengan harga yang telah disepakati antara pihak ke-2 dengan pihak ke-1.
-          Penyerahan barang tersebut dilakukan oleh PT. Suku cadang motor Bukittinggi langsung kepada pihak ke-2 dengan persetujuan dan dengan sepengetahuan pihak ke-1.
-           Pihak ke-2 membayar harga pokok ditambah margin keuntungan atas jual beli setelah dikurangi dengan uang muka yang diberikan pihak ke-2 dalam jangka waktu yang telah disepakati kedua belah pihak, sehingga sebelum pihak ke-2 membayar lunas harga pokok dan margin keuntungan setelah dikurangi dengan jumlah uang muka kepada pihak ke-1, pihak ke-2 berutang kepada pihak ke-1.
-          Selanjutnya kedua belah pihak sepakat menuangkan akad perjanjian ini dalam akad pembayaran Murabahah selanjutnya disebut akad dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
KETENTUAN UMUM
            Yang dimaksud dengan :
Murabahah adalah akad jual beli antara pihak ke-1 dengan pihak ke-2. Pihak ke-1 membeli barang yang diperlukan pihak ke-2 dan menjual kepada pihak ke-2 sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati.


PASAL 2
PEMBIAYAAN DAN TUJUAN PENGGUNAANNYA
                        Ayat 1
Pihak ke-1 berjanji dan dengan ini mengikat diri untuk menyediakan dan menjual barang yang dipesan oleh pihak ke-2 dengan rincian sebagai berikut :
-          Harga Pokok                                       Rp. 80.000.000,-
-           Margin Keuntungan                           Rp. 12.000.000,-_
-           Jumlah Pembiayaan                            Rp. 92.000.000,-
                        Terbilang ( sembilan puluh dua juta rupiah)
                        Ayat 2
Penyerahan barang dilakukan oleh PT. Suku cadang motor Bukittinggi kepada pihak ke-2 dengan penjualan dan dengan sepengetahuan pihak ke-1.
                        Ayat 3
Pihak ke-2 berjanji serta dengan ini mengikat diri untuk membeli dan menerima barang serta membayar harganya kepada pihak ke-1 dan karenanya telah berutang kepada pihak ke-1 sejumlah pembiayaan pada ayat 1 dikurangi dengan uang muka Rp.20.000.000,-
-          Jumlah                                                 Rp.   92.000.000,-
-          Uang Muka                                         (Rp.  20.000.000,-)
-          Jumlah Utang                                      Rp.    72.000.000,-
   Terbilang (tujuh puluh dua juta rupiah)
                        Ayat 4
Barang yang diperjualbelikan tersebut akan digunakan untuk kepentingan pribadi pihak ke-2


PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN
                        Ayat 1
                                    Hak dan Kewajiban pihak ke-1 :
Pihak ke-1 wajib memberitahu pihak ke-2 tentang harga pokok dan margin keuntungan.
Pihak ke-1 wajib menyerahkan barang sesuai spesifikasi dari pihak ke-2 maksimal 3 (tiga) hari setelah akad ditandatangani.
Pihak ke-1 wajib mengganti barang apabila terdapat cacat tersembunyi setelah barang iterima oleh pihak ke-2 dan bukan karena kesalahan pihak ke-2, kecuali jika pihak ke-2 dapat menerima kekurangan tersebut dan tidak mempermasalahkannya.
Pihak ke-1 berhak menerima pembayaran atas harga barang sampai batas waktu yang telah disepakati.
                        Ayat 2
                                    Hak dan Kewajiban pihak ke-2 :
Pihak ke-2 wajib melakukan pembayaran secara tertib kepada pihak ke-1 selama jangka waktu yang telah disepakati.
Pihak ke-2 wajib memberitahu pihak ke-1 apabila terjadi hal-hal diluar pengetahuan pihak ke-2 mengenai cacat tersembunyi dari barang yang diterima maksimal 3 (tiga) hari setelah barang diterima oleh pihak ke-2.
Pihak ke-2 berhak menerima barang dari pihak ke-1 maksimal 3 (tiga) hari setelah akad ditandatangani.
Pihak ke-2 berhak mendapatkan ganti rugi dari pihak ke-1 apabila terjadi cacat tersembunyi pada barang yang diterima diluar kesalahan pihak ke-2.
PASAL 4
JANGKA WAKTU DAN CARA PEMBAYARAN
                        Ayat 1
Pihak ke-2 berjanji dan dengan ini mengikat diri untuk membayar kembali jumlah seluruh utang kepada pihak ke-1 sebagaimana tersebut pada pasal 2 ayat 3 ini dalam jangka waktu 24(dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal 1 Desember 2014 sampai dengan 1 Desember 2016.
                        Ayat 2
Cara pembayaran dilakukan secara angsuran setiap tanggal 5-10 terhitung sejak tanggal akad ini ditandatangani sampai lunas pada saat jatuh tempo 24 (dua puluh empat) bulan
                        Ayat 3
Jumlah angsuran setiap bulannya sebesar utang dibagi dengan jangka waktu pembayaran yaitu Rp.72.000.000,- dibagi 24 bulan atau sama dengan Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) per bulan.
                        Ayat 4
Dalam hal jatuh tempo, pembayaran angsuran pembiayaan bertepatan dengan bukan hari kerja pihak ke-1, maka pihak ke-2 berjanji dan dengan ini mengikat diri untuk melakukan pembayaran pada hari pertama pihak ke-1 bekerja kembali.

PASAL 5
TEMPAT PEMBAYARAN
                        Ayat 1
Setiap pembayaran kembali/pelunasan utang oleh pihak ke-2 kepada pihak ke-1 dilaksanakan di kantor pihak ke-1 atau di tempat lain yang ditunjuk pihak ke-1, atau dilakukan melalui rekening yang dibuka oleh dan atas nama pihak ke-2 di pihak ke-1.
                        Ayat 2
Dalam hal pembayaran dilakukan melaui rekening pihak ke-2 di pihak ke-1, maka dengan ini pihak ke-2 memberi kuasa yang tidak dapat berakhir karena sebab-sebab yang ditentukan dalam pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata kepada pihak ke-1, untuk mendebet rekening pihak ke-2 guna membayar/melunasi utang pihak ke-2

PASAL 6
PEMBUKUAN PEMBIAYAAN
Pembukuan pembiayaan dilakukan oleh pihak ke-1 atas seluruh transaksi yang dilakukan pihak ke-2 terkait pembayaran angsuran setiap bulan yang dinyatakan dalam Buku Angsuran Pembiayaan dan diberikan kepada pihak ke-2 sebagai bukti pembayaran angsuran yang telah dibayar.
PASAL 7
CEDERA JANJI DAN AKIBAT CEDERA JANJI
Pihak dapat dianggap melakukan cedera janji, apabila karena kesalahan :
Pihak ke-1 tidak memberitahu pihak ke-2 tentang harga pokok dan margin keuntungan maka terjadi pembatalan akad.
Pihak ke-1 tidak menyerahkan barang sesuai spesifikasi dari pihak ke-2 maksimal 3 (tiga) hari setelah akad ditandatangani maka pihak ke-2 boleh meminta ganti rugi berupa potongan angsuran pertama sebesar 250.000.,- (dua ratus lima uluh ribu rupiah) atau pihak ke-2 boleh meminta pembatalan akad.
Pihak ke-1 tidak mengganti barang apabila terdapat cacat tersembunyi setelah barang diterima pihak ke-2 boleh menuntut ganti rugi sebesar biaya yang ditimbulkan oleh cacat barang tersebut, kecuali jika pihak ke-2 dapat menerima kekurangan tersebut dan tidak mempermasalahkannya.
Pihak ke-2 terlambat melakukan pembayaran kepada pihak ke-1, maka pihak ke-2 harus membayar denda pada pihak ke-1 sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk tiap-tiap keterlambatan, terhitung sejak kewajiban pembayaran tersebut jatuh tempo sampai dengan tanggal dilaksanakannya pembayaran kembali.
Pihak ke-2 memberitahu pihak ke-1 bahwa terjadi hal-hal diluar pengetahuan pihak ke-2 mengenai cacat tersembunyi dari barang yang diterima lebih dari 3 (tiga) hari stelah barang diterima oleh pihak ke-2 maka pihak ke-1 tidak wajib mengganti rugi sebesar biaya yang ditimbulkan oleh cacat barang tersebut.


PASAL 8
ADDEDUM
Pihak ke-1 dan pihak ke-2 telah bersepakat bahwa segala sesuatu yang belum diatur dalam akad ini, akan diatur kemudian dalam addendum-addendum dan surat-surat yang akan dibuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari akad ini.

PASAL 9
PENUTUP
akad perjanjian ini ditandatangani dan dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan pembuktian yang sama, ditandatangani oleh pihak ke-1 dan pihak ke-2 dengan suka rela (saling ridho) tanpa paksaan dari pihak manapun,serta disaksikan oleh Yudi andrian dan Beni saputra.

Bukittinggi 11 Desember 2013

      Pihak ke-1                                                                                               Pihak ke-2      

 Azri Habibie, SE. MM                                                                    Arismon Munandar, SE



        Saksi 1                                                                                                       Saksi 2

  Yudi Andrian                                                                                             Beni saputra


                                     

                                   


                 
             

Tidak ada komentar:

Posting Komentar