TUGAS
ASPEK HUKUM DALAM BERBISNIS
“KONTRAK
BISNIS”
Oleh :
Arismon Munandar
3213.138
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN)
SJECH M. DJAMIL DJAMBEK BUKITTINGGI
TAHUN AKADEMIK 2014/2015
1. Organisasi
Organisasi yang dipilih dalam tugas ini yaitu “Perlenkapan
Motor Simon”.
2. Lembaga
yang Cocok untuk Membiayainya
Lembaga yang cocok untuk Perlenkapan Motor Simon adalah “Bank Bukopin
Syariah”.
3. Bentuk
Kontrak
Perjanjian
Pembiayaan Usaha
Pada hari ini, Rabu, tanggal 11-12-2013 (Sebelas desember dua ribu tiga belas), pukul 09.00 WIB (sembilan Waktu Indonesia Barat). Kami yag bertanda tangan
dibawah ini:
nama :
Azri
Habibie, SE.MM
tempat, tanggal lahir :
Bukittinggi, 01
Desember 1986
NIK :
20002197658755
jabatan : Kepala Devisi Pemasaran
alamat :
Jl. Paninjauan no.446, garegeh, Bukittinggi
Dalam hal ini bertindak
untuk dan atas nama Bank Bukopin Syariah Bukittinggi yang berkantor dan berkedudukan
di Jl. Ahmad Yani, Bukittinggi, selanjutnya disebut sebagai pihak ke-1.
nama :
Arismon
Munandar, SE
tempat, tanggal lahir :
Bukittinggi,27 Januari
1994
NIK :
1306061111940001
pekerjaan :
Wiraswasta
alamat :
Padang
laweh, Kec. Sungai pua,
Kab.Agam
Dalam hal ini bertindak
untuk dan atas namanya Perlenkapan Motor Simon, selanjutnya disebut pihak ke-2.
Para pihak terlebih dahulu
menerangkan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa pihak ke-2 telah
mengajukan permohonan fasilitas kepada pihak ke-1 untuk membeli peralatan dan
perlengkapan usaha berupa suku cadang motor. dan peralatan kantor dengan uang muka senilai Rp.20.000.000,-, selanjutnya pihak ke-1 menyetujui, dan
dengan akad perjanjian ini mengikat diri untuk menyediakan fasilitas pembiayaan
untuk pihak ke-2 sesuai dengan ketentuan tersebut.
Bahwa berdasarkan ketentuan syariah,
pembiayaan oleh pihak ke-1 kepada pihak ke-2 diatur dan akan berlangsung
menurut ketentuan sebagai berikut :
-
Pihak
ke-1 membeli barang dari PT. Suku cadang motor Bukittinggi untuk memenuhi kepentingan pihak ke-2,
dan selanjutnya pihak ke-1 menjual barang tersebut kepada pihak ke-2 dengan
harga yang telah disepakati antara pihak ke-2 dengan pihak ke-1.
-
Penyerahan
barang tersebut dilakukan oleh PT. Suku cadang motor Bukittinggi langsung kepada pihak ke-2 dengan
persetujuan dan dengan sepengetahuan pihak ke-1.
-
Pihak ke-2 membayar harga pokok ditambah
margin keuntungan atas jual beli setelah dikurangi dengan uang muka yang
diberikan pihak ke-2 dalam jangka waktu yang telah disepakati kedua belah
pihak, sehingga sebelum pihak ke-2 membayar lunas harga pokok dan margin
keuntungan setelah dikurangi dengan jumlah uang muka kepada pihak ke-1, pihak
ke-2 berutang kepada pihak ke-1.
-
Selanjutnya
kedua belah pihak sepakat menuangkan akad perjanjian ini dalam akad pembayaran
Murabahah selanjutnya disebut akad dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai
berikut :
PASAL 1
KETENTUAN UMUM
Yang dimaksud dengan :
Murabahah
adalah akad jual beli antara pihak ke-1 dengan pihak ke-2. Pihak ke-1 membeli
barang yang diperlukan pihak ke-2 dan menjual kepada pihak ke-2 sebesar harga
pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati.
PASAL
2
PEMBIAYAAN
DAN TUJUAN PENGGUNAANNYA
Ayat 1
Pihak ke-1
berjanji dan dengan ini mengikat diri untuk menyediakan dan menjual barang yang
dipesan oleh pihak ke-2 dengan rincian sebagai berikut :
-
Harga
Pokok Rp.
80.000.000,-
-
Margin Keuntungan Rp. 12.000.000,-_
-
Jumlah Pembiayaan Rp. 92.000.000,-
Terbilang ( sembilan puluh dua juta rupiah)
Ayat 2
Penyerahan
barang dilakukan oleh PT. Suku cadang motor Bukittinggi kepada pihak ke-2 dengan
penjualan dan dengan sepengetahuan pihak ke-1.
Ayat 3
Pihak ke-2
berjanji serta dengan ini mengikat diri untuk membeli dan menerima barang serta
membayar harganya kepada pihak ke-1 dan karenanya telah berutang kepada pihak
ke-1 sejumlah pembiayaan pada ayat 1 dikurangi dengan uang muka Rp.20.000.000,-
-
Jumlah Rp.
92.000.000,-
-
Uang
Muka (Rp. 20.000.000,-)
-
Jumlah
Utang Rp.
72.000.000,-
Terbilang (tujuh
puluh dua juta rupiah)
Ayat 4
Barang yang
diperjualbelikan tersebut akan digunakan untuk kepentingan pribadi pihak ke-2
PASAL
3
HAK
DAN KEWAJIBAN
Ayat 1
Hak dan Kewajiban pihak ke-1 :
Pihak ke-1
wajib memberitahu pihak ke-2 tentang harga pokok dan margin keuntungan.
Pihak ke-1
wajib menyerahkan barang sesuai spesifikasi dari pihak ke-2 maksimal 3 (tiga)
hari setelah akad ditandatangani.
Pihak ke-1
wajib mengganti barang apabila terdapat cacat tersembunyi setelah barang
iterima oleh pihak ke-2 dan bukan karena kesalahan pihak ke-2, kecuali jika
pihak ke-2 dapat menerima kekurangan tersebut dan tidak mempermasalahkannya.
Pihak ke-1
berhak menerima pembayaran atas harga barang sampai batas waktu yang
telah disepakati.
Ayat 2
Hak dan Kewajiban pihak ke-2 :
Pihak ke-2
wajib melakukan pembayaran secara tertib kepada pihak ke-1 selama jangka waktu
yang telah disepakati.
Pihak ke-2
wajib memberitahu pihak ke-1 apabila terjadi hal-hal diluar pengetahuan pihak
ke-2 mengenai cacat tersembunyi dari barang yang diterima maksimal 3 (tiga)
hari setelah barang diterima oleh pihak ke-2.
Pihak ke-2
berhak menerima barang dari pihak ke-1 maksimal 3 (tiga) hari setelah akad
ditandatangani.
Pihak ke-2
berhak mendapatkan ganti rugi dari pihak ke-1 apabila terjadi cacat tersembunyi
pada barang yang diterima diluar kesalahan pihak ke-2.
PASAL
4
JANGKA
WAKTU DAN CARA PEMBAYARAN
Ayat 1
Pihak ke-2
berjanji dan dengan ini mengikat diri untuk membayar kembali jumlah seluruh
utang kepada pihak ke-1 sebagaimana tersebut pada pasal 2 ayat 3 ini dalam
jangka waktu 24(dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal 1 Desember 2014
sampai dengan 1 Desember 2016.
Ayat 2
Cara
pembayaran dilakukan secara angsuran setiap tanggal 5-10 terhitung sejak
tanggal akad ini ditandatangani sampai lunas pada saat jatuh tempo 24 (dua
puluh empat) bulan
Ayat 3
Jumlah
angsuran setiap bulannya sebesar utang dibagi dengan jangka waktu pembayaran
yaitu Rp.72.000.000,-
dibagi 24 bulan atau sama dengan Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) per bulan.
Ayat 4
Dalam hal
jatuh tempo, pembayaran angsuran pembiayaan bertepatan dengan bukan hari kerja
pihak ke-1, maka pihak ke-2 berjanji dan dengan ini mengikat diri untuk
melakukan pembayaran pada hari pertama pihak ke-1 bekerja kembali.
PASAL
5
TEMPAT
PEMBAYARAN
Ayat 1
Setiap
pembayaran kembali/pelunasan utang oleh pihak ke-2 kepada pihak ke-1
dilaksanakan di kantor pihak ke-1 atau di tempat lain yang ditunjuk pihak ke-1,
atau dilakukan melalui rekening yang dibuka oleh dan atas nama pihak ke-2 di
pihak ke-1.
Ayat 2
Dalam hal
pembayaran dilakukan melaui rekening pihak ke-2 di pihak ke-1, maka dengan ini
pihak ke-2 memberi kuasa yang tidak dapat berakhir karena sebab-sebab yang
ditentukan dalam pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata kepada pihak
ke-1, untuk mendebet rekening pihak ke-2 guna membayar/melunasi utang pihak
ke-2
PASAL
6
PEMBUKUAN
PEMBIAYAAN
Pembukuan
pembiayaan dilakukan oleh pihak ke-1 atas seluruh transaksi yang dilakukan
pihak ke-2 terkait pembayaran angsuran setiap bulan yang dinyatakan dalam Buku
Angsuran Pembiayaan dan diberikan kepada pihak ke-2 sebagai bukti pembayaran
angsuran yang telah dibayar.
PASAL
7
CEDERA
JANJI DAN AKIBAT CEDERA JANJI
Pihak dapat
dianggap melakukan cedera janji, apabila karena kesalahan :
Pihak ke-1
tidak memberitahu pihak ke-2 tentang harga pokok dan margin keuntungan maka
terjadi pembatalan akad.
Pihak ke-1
tidak menyerahkan barang sesuai spesifikasi dari pihak ke-2 maksimal 3 (tiga)
hari setelah akad ditandatangani maka pihak ke-2 boleh meminta ganti rugi
berupa potongan angsuran pertama sebesar 250.000.,- (dua ratus lima uluh ribu
rupiah) atau pihak ke-2 boleh meminta pembatalan akad.
Pihak ke-1
tidak mengganti barang apabila terdapat cacat tersembunyi setelah barang
diterima pihak ke-2 boleh menuntut ganti rugi sebesar biaya yang ditimbulkan
oleh cacat barang tersebut, kecuali jika pihak ke-2 dapat menerima kekurangan
tersebut dan tidak mempermasalahkannya.
Pihak ke-2
terlambat melakukan pembayaran kepada pihak ke-1, maka pihak ke-2 harus
membayar denda pada pihak ke-1 sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk
tiap-tiap keterlambatan, terhitung sejak kewajiban pembayaran tersebut jatuh
tempo sampai dengan tanggal dilaksanakannya pembayaran kembali.
Pihak ke-2
memberitahu pihak ke-1 bahwa terjadi hal-hal diluar pengetahuan pihak ke-2
mengenai cacat tersembunyi dari barang yang diterima lebih dari 3 (tiga) hari
stelah barang diterima oleh pihak ke-2 maka pihak ke-1 tidak wajib mengganti
rugi sebesar biaya yang ditimbulkan oleh cacat barang tersebut.
PASAL
8
ADDEDUM
Pihak ke-1
dan pihak ke-2 telah bersepakat bahwa segala sesuatu yang belum diatur dalam
akad ini, akan diatur kemudian dalam addendum-addendum dan surat-surat yang
akan dibuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari akad ini.
PASAL
9
PENUTUP
akad
perjanjian ini ditandatangani dan dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing
bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan pembuktian yang sama, ditandatangani
oleh pihak ke-1 dan pihak ke-2 dengan suka rela (saling ridho) tanpa paksaan
dari pihak manapun,serta disaksikan oleh Yudi andrian dan Beni saputra.
Bukittinggi
11
Desember 2013
Pihak ke-1 Pihak ke-2
Azri Habibie, SE. MM
Arismon
Munandar, SE
Saksi 1 Saksi
2
Yudi Andrian Beni
saputra